Piagam Unit Internal Audit

Unit Audit Internal

 

 Perseroan senantiasa meningkatkan nilai dan mutu pelayanannya dengan memperbaiki kinerja operasionalnya melalui suatu proses audit internal yang dilakukan oleh Unit Audit Internal Perseroan. Pembentukan Unit Audit Internal dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

 

Kepala Audit Internal Perseroan sejak tanggal 21 Agustus 2023 dijabat oleh Ibu Agustina Merdekawaty. Beliau ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor: 261/HR-SKD-MVN/VIII/2023. Perseoran juga telah membentuk Piagam Audit Internal yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan kemudian telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 9 Januari 2023.

 

 

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:

 

  1. Menyusun serta melaksanakan rencana audit internal tahunan.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya
  4. Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundangan terkait.
  5. Memberi saran perbaikan dan informasi yang objektif mengenai kegiatan yang diperiksa pada seluruh tingkat manajemen.
  6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  7. Memantau, menganalisa dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
  8. Bekerjasama dengan Komite Audit dan mendukung pelaksanaan tugas Komite Audi.
  9. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu Audit Internal.
  10. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.